Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi Institusi Pemerintah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Institusi Pemerintah yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan;
b. Institusi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menter;dan
c. Menteri MENETAPKAN Institusi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
