Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi Kesatuan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Panglima mengusulkan kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam bidang Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Menteri;
b. Kesatuan yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kesatuan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri;
dan
d. Menteri MENETAPKAN kesatuan yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
