Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi Kesatuan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Panglima mengusulkan kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam bidang Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Menteri; b. Kesatuan yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Kesatuan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri; dan d. Menteri MENETAPKAN kesatuan yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda