Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi WNI dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati atau Walikota mengusulkan anggotanya, warganya, atau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Menteri; b. Anggota, warga atau masyarakat yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan; c. Anggota, warga, atau masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri; dan d. Menteri MENETAPKAN anggota, warga, atau masyarakat yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda