Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi PNS Kemhan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Kasatker di lingkungan Kemhan mengusulkan PNS Kemhan yang memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Sekjen Kemhan; b. Kas Angkatan mengusulkan PNS Kemhan di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Sekjen Kemhan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Panglima mengusulkan PNS Kemhan di lingkungan Mabes TNI yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Sekjen Kemhan; dan d. Sekjen Kemhan mengusulkan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Menteri melalui Dirjen Kuathan Kemhan. (2) PNS Kemhan yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan. (3) PNS Kemhan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN PNS Kemhan yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda