Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan bagi Prajurit dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengusulkan prajurit di lingkungan yang dipimpinnya yang memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Panglima; b. Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan prajurit di lingkungan Mabes TNI yang memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Kas Angkatan; c. Kas Angkatan mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada huruf b dan prajurit di lingkungan Angkatan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Panglima; dan d. Panglima mengusulkan prajurit sebagaimana dimaksud pada huruf c yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapat Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Menteri melalui Dirjen Kuathan Kemhan. (2) Prajurit yang diusulkan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diteliti oleh Tim Peneliti Kemhan. (3) Prajurit yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN Prajurit yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id