Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan: a. wewenang pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sepenuhnya berada pada Menteri; dan b. pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda