Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Wewenang pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan:
a. wewenang pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sepenuhnya berada pada Menteri; dan
b. pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
