Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan: a. pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan untuk perorangan dan/atau lembaga dapat dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Kementerian Pertahanan dalam suatu upacara oleh Kementerian Pertahanan; dan b. pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan untuk perorangan dan lembaga dapat dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Kementerian Pertahanan dalam suatu upacara oleh lembaga lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id