Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling rendah setingkat eselon II.
(2) Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan dilaksanakan dalam suatu upacara.
(3) Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan tersendiri atau bersama dalam upacara lainnya.
Koreksi Anda
