Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus lembaga untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. berjasa di bidang Pertahanan dan berdampak pada tugas di lingkungan tugasnya; dan b. berjasa dalam menciptakan atau merubah kondisi suatu wilayah yang tidak kondusif menjadi daerah kondusif sehingga berdampak pada ketahanan wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id