Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus perorangan untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik; dan
e. memiliki integritas moral dan keteladanan.
Koreksi Anda
