Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan umum untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. berjasa besar di bidang Pertahanan pada kegiatan berskala nasional atau internasional; b. melahirkan gagasan atau pemikiran besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pertahanan; c. menghasilkan karya besar yang bermanfaat untuk pengembangan teknologi dan industri di bidang pertahanan; atau d. berjasa dalam membantu kelancaran kegiatan yang berhubungan dengan bidang Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id