Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan umum untuk memperoleh Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. berjasa besar di bidang Pertahanan pada kegiatan berskala nasional atau internasional;
b. melahirkan gagasan atau pemikiran besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pertahanan;
c. menghasilkan karya besar yang bermanfaat untuk pengembangan teknologi dan industri di bidang pertahanan; atau
d. berjasa dalam membantu kelancaran kegiatan yang berhubungan dengan bidang Pertahanan.
Koreksi Anda
