Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas memberikan pertimbangan atau mengusulkan kepada Menteri dalam hal pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan.
(2) Tim Peneliti dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Tim Peneliti dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
