Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tim Peneliti terdiri atas:
a. ketua dijabat oleh Dirjen Kuathan Kemhan;
b. sekretaris dijabat oleh Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan;
c. anggota dijabat oleh:
1. Karopeg Setjen Kemhan;
2. Karo TU Setjen Kemhan; dan
3. Kasubdit Gelhor Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
