Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disertakan pada waktu penganugerahan Medali Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan. (2) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda