Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk:
a. perorangan; dan
b. lembaga.
(2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Prajurit;
b. PNS Kemhan; dan
c. WNI.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri atas:
a. institusi pemerintah;
b. kesatuan; dan
c. organisasi.
Koreksi Anda
