Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk: a. perorangan; dan b. lembaga. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Prajurit; b. PNS Kemhan; dan c. WNI. (3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri atas: a. institusi pemerintah; b. kesatuan; dan c. organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id