Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d, diselenggarakan dengan tujuan untuk mengawasi, memantau dan mengarahkan pelaksanaan pemeliharaan alutsista agar tidak menyimpang dari perencanaan pemeliharaan baik administrasi maupun teknis sehingga sasaran pemeliharaan dapat terwujud secara efektif dan efisien.
(2) Kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui fungsi pengawasan masing-masing Pembina Teknis Materiil dan Penanggungjawab Materiil.
Koreksi Anda
