Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan organisasi penyelenggara pembinaan pemeliharaan alutsista sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus berdasarkan kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sehingga mampu menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan serta perubahan situasi dan kondisi yang terjadi.
(2) Organisasi penyelenggara pembinaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan unsur-unsur pelaksana fungsi pemeliharaan yang diberi ruang gerak sesuai batas kemampuan dan kewenangan teknis, sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjangkau kedepan serta memudahkan pengembangan dalam keadaan darurat dengan hasil yang optimal.
Koreksi Anda
