Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pemeliharaan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, disusun berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang akurat tentang kekuatan dan kondisi alutsista, kebutuhan operasional, yang dituangkan menjadi rencana kebutuhan pemeliharaan baik perencanaan jangka pendek, sedang maupun panjang.
(2) Perencanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terpusat, menjangkau jauh ke depan sesuai rencana strategis, diawali dengan perencanaan pada tingkat unit terkecil sampai pada tingkat penentu kebijakan pemeliharaan secara terpadu, serasi dan seimbang agar sasaran dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
