Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan pemeliharaan materiil didasarkan pada aspek sebagai berikut : a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda