Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemeliharaan alutsista merupakan pelaksanaan fungsi-fungsi pemeliharaan materiil, meliputi : a. pemeliharaan pencegahan, merupakan kegiatan teknis yang dilakukan selama alutsista tersebut digunakan, dilaksanakan secara sistematis dan terus menerus oleh pengguna materiil satuan, dengan tujuan untuk mencegah kerusakan kecil sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar/berat; b. pemeriksaan, merupakan kegiatan teknis yang dilaksanakan oleh pengguna materiil maupun unsur pelaksana teknis pemeliharaan materiil untuk mengetahui tingkat kondisi kesiapan, jenis dan tingkat kerusakan alutsista; c. penentuan klasifikasi dan kondisi, merupakan kegiatan pengelompokkan alutsista yang terdiri dari kegiatan : 1. pengelompokan alutsista ke dalam klasifikasi-klasifikasi berdasarkan usia pemakaian, sistem penyimpanan, jenis kerusakan dan perbaikan yang pernah dilakukan sebagai pertimbangan dalam penggunaan alutsista; dan 2. pengelompokan kondisi berdasarkan atas tingkat berfungsinya komponen-komponen alutsista yang berpengaruh terhadap operasional penggunaan alutsista. d. perbaikan, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan yang dilakukan dengan memperbaiki kerusakan dan memulihkan kondisi dengan cara memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan dan atau mengganti bagian yang rusak dengan bagian yang baru; e. rehabilitasi, merupakan kegiatan teknis perbaikan materiil yang rusak berat dengan tujuan memulihkan kondisi alutsista sehingga dapat berfungsi dan digunakan kembali; f. peningkatan kemampuan, merupakan kegiatan teknis dengan merubah, mengganti atau menambah komponen alutsista sehingga meningkatkan kemampuan dan efektifitas penggunaan alutsista; g. uji kelaikan, merupakan kegiatan teknis pengujian terhadap kondisi dan kemampuan materiil dihadapkan kepada spesifikasi atau syarat standar tipe alutsista, sehingga alutsista dapat dioperasikan/digunakan dengan tingkat keselamatan yang dapat diandalkan sesuai dengan rancang bangunnya; h. penyingkiran, merupakan kegiatan pemisahan dan pengumpulan materiil pada suatu tempat yang ditentukan dalam rangka perbaikan maupun penghapusan; dan i. penyelamatan, merupakan kegiatan teknis untuk menyelamatkan komponen-komponen alutsista yang masih baik dan dapat digunakan untuk dijadikan sebagai materiil cadangan dukungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Pasal.id