Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penentuan tingkat pemeliharaan didasarkan pada jenis kerusakan alutsista, batas kemampuan teknis pemeliharaan baik kemampuan personel maupun peralatan pemeliharaan serta tanggung jawab dan kewenangan yang diizinkan pada unsur pelaksana pemeliharaan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan ketidaksesuaian kemampuan teknis, meliputi :
a. pemeliharaan organik merupakan kegiatan teknis pemeliharaan sederhana yang menjadi tanggung jawab pengguna materiil dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kegiatan bersifat deteksi dan cegah dini terhadap timbulnya kerusakan alutsista;
b. pemeliharaan tingkat ringan merupakan perbaikan pada kerusakan ringan, dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang sederhana;
c. pemeliharaan tingkat sedang merupakan perbaikan pada kerusakan ringan, dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan khusus; dan
d. pemeliharaan tingkat berat perbaikan pada kerusakan berat, dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan yang dapat menjawab kebutuhan teknis tingkat rehabilitasi, modifikasi maupun produksi.
Koreksi Anda
