Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sistem pemeliharaan yang merupakan rangkaian unsur-unsur/sub sistem pemeliharaan yang saling terkait dan saling berpengaruh di dalam penyelenggaraan pemeliharaan, meliputi :
a. penyelenggara pemeliharaan, yaitu Pengguna Materiil maupun Pembina Teknis Materiil yang mempunyai tanggung jawab pemeliharaan alutsista berdasarkan tingkat kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan;
b. sasaran pemeliharaan, meliputi seluruh alutsista agar selalu dalam kondisi siap pakai dan memiliki usia pakai yang optimal guna mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
c. metoda pemeliharaan, metoda yang digunakan dengan melaksanakan fungsi-fungsi pemeliharaan secara efektif dan efisien serta berpedoman pada prosedur baik teknis maupun administrasi yang berlaku; dan
d. dukungan pemeliharaan meliputi kemampuan teknis personel pelaksana pemeliharaan, kemampuan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana pemeliharaan, kemampuan dukungan anggaran pemeliharaan berasal dari APBN.
Koreksi Anda
