Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan pemeliharaan materiil dimaksudkan sebagai pedoman dalam merumuskan, menentukan, dan melaksanakan pemeliharaan materiil di lingkungan Dephan dan TNI, dengan tujuan agar diperoleh keseragaman dan kesatuan pola tindak serta kelancaran dalam penyelenggaraan pemeliharaan materiil di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda