Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan pemeliharaan materiil menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. efektif dan efisien, yaitu dilaksanakan dengan baik agar dapat mewujudkan efektifitas dan efisiensi terhadap penggunaan anggaran/dana di dalam pelaksanaan pemeliharaan materiil;
b. integral, yaitu dilaksanakan tidak berdiri sendiri melainkan selaras dengan rencana kebutuhan operasi, personel dan keuangan serta tetap memperhatikan pelaksanaan fungsi-fungsi pembinaan materiil lainnya;
c. menjangkau jauh ke depan, yaitu sesuai dengan rencana strategis serta diawali dengan perencanaan pada berbagai tingkat mulai dari tingkat unit terkecil sampai penentu kebijakan yang terpadu secara serasi dan seimbang pada berbagai aspek kegiatan agar sasaran dapat dicapai secara efektif dan efisien;
d. perencanaan dan pengendalian terpusat, yaitu menganut perencanaan dan pengendalian terpusat,namun di dalam pelaksanaan didelegasikan sesuai dengan tataran kewenangan dan kemampuan yang ditentukan; dan
e. prioritas, yaitu dalam penyelenggaraan pemeliharaan materiil diperlukan prioritas sesuai kebutuhan guna mendukung tuntutan dinamika tugas.
Koreksi Anda
