Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan pemeliharaan materiil dilakukan dengan memperhatikan asas-asas : a. peka dan responsif, yaitu pembinaan pemeliharaan materiil disesuaikan dengan kebutuhan pemakai, situasi dan kondisi yang dihadapi, sehingga akan selalu siap digunakan untuk mendukung tugas satuan; b. pencapaian tujuan, yaitu pembinaan pemeliharaan materiil ditujukan pada terwujudnya sistem pemeliharaan yang responsif dan fleksibel dalam upaya memelihara kesiapan materiil, guna mendukung pelaksanaan tugas satuan; c. berkesinambungan, yaitu pembinaan pemeliharaan materiil harus menjamin kelancaran pemeliharaan secara bertahap dan berlanjut sehingga dapat diperoleh usia pakai materiil (life time) yang lebih lama guna mendukung tugas satuan; d. kesederhanaan, yaitu prosedur di dalam pembinaan pemeliharaan materiil dibuat sesederhana mungkin namun akurat serta sesuai peraturan yang berlaku, sehingga mempermudah pelaksanaan serta pencapaian tujuan; e. keluwesan, yaitu pengorganisasian dalam sistem pemeliharaan yang terdiri dari berbagai jaringan terkait harus peka terhadap perubahan situasi dan kondisi. Walaupun dalam banyak hal terikat pada peraturan/hukum, namun pembinaan pemeliharaan materiil harus dapat memberikan ruang gerak yang cukup sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjangkau ke depan serta mudah dikembangkan dalam keadaan darurat dengan hasil yang optimal; f. keamanan, yaitu penyelenggaraan pembinaan pemeliharaan materiil harus menjamin keamanan baik terhadap materiil, Pelaksana Pemeliharaan maupun Pengguna Materiil; dan g. ketelitian dan ketepatan, pelaksanaan pembinaan pemeliharaan materiil memerlukan administrasi yang teliti dan cermat serta dapat dipertanggung jawabkan, disamping itu harus menjamin ketepatan data/informasi materiil untuk kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan pembekalan serta penggunaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Pasal.id