Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan : 1. Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan, serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna. 2. Materiil adalah bagian dari kekayaan negara yang terdiri dari satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai yang diperlukan untuk pembekalan, pemeliharaan dan dukungan bagi kegiatan Dephan dan TNI baik untuk kepentingan operatif maupun kepentingan administratif dalam rangka mendukung Pertahanan Negara. 3. Materiil adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 4. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alutsista adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara. 5. Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan seberapa jauh peraturannya persyaratan keselamatan yang diberlakukan baik terhadap manusia, materiil dan alat peralatan tertentu, telah dapat diterapkan/dipenuhi. 6. Kelaikan Materiil adalah wujud penerapan hakekat laik pada jenis komoditi militer hasil pengadaan, pemeliharaan maupun mobilisasi sehingga materiil tersebut dapat dioperasikan/digunakan dengan tingkat keselamatan yang dapat diandalkan sesuai dengan rancangan fungsi asasi dalam jangka waktu tertentu. 7. Verifikasi adalah rangkaian kegiatan/pengujian/penilaian kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan pemeliharaan materiil terhadap peraturan/persyaratan yang berlaku baik melalui dokumen maupun secara fisik. 8. Pemeliharaan Materiil adalah segala usaha mempertahankan kondisi materiil agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan tujuan menghindarkan terjadinya kerusakan yang lebih berat agar tetap dalam keadaan siap pakai dengan cara mengadakan perbaikan kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir. 9. Penanggung Jawab Materiil adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pembinaan Materiil di lingkungan Dephan dan TNI. 10. Pembina Materiil adalah pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan manajemen materiil yang meliputi segala usaha pekerjaan kegiatan tentang perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, pengendalian dan pengawasan terhadap daur hidup materiil di lingkungan Dephan dan TNI. 11. Pembina Teknis Materiil adalah pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan fungsi teknis dan rekomendasi teknis materiil di lingkungan Dephan dan TNI. 12. Pengguna Materiil adalah suatu badan/satuan dalam organisasi di lingkungan Dephan dan TNI yang menggunakan materiil. 13. Unit Pelaksana Pemeliharaan adalah suatu badan/satuan yang bertugas melaksanakan kegiatan pemeliharaan di lingkungan Dephan dan TNI. 14. Menteri adalah Menteri Pertahanan. 15. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA. 16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda