Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh masing- masing Pejabat di lingkungan Dephan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing- masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Pasal.id