Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, semua Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pokok-pokok Pembinaan Pemeliharaan Materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA baik yang diatur oleh Menteri, Panglima dan Kas Angkatan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
