Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada aspek pengawasan dan pengendalian adalah :
a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pembinaan pemeliharaan Alutsista agar dicapai hasil yang optimal guna mendukung pertahanan negara;
b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses penyelenggaraan pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan
c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan Alutsista dalam rangka pembinaan kekuatan U.O. Angkatan.
Koreksi Anda
