Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada aspek pengawasan dan pengendalian adalah : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pembinaan pemeliharaan Alutsista agar dicapai hasil yang optimal guna mendukung pertahanan negara; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses penyelenggaraan pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan Alutsista dalam rangka pembinaan kekuatan U.O. Angkatan.
Koreksi Anda