Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada aspek pelaksanaan adalah : a. Dephan menyelenggarakan : 1. perumusan dan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pemeliharaan Alutsista; 2. program dan anggaran pemeliharaan Alutsista dalam mendukung pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya; 3. pembinaan sumber daya nasional di bidang pemeliharaan Alutsista untuk kepentingan pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya; 4. pengadaan sukucadang dan fasilitas pemeliharaan Alutsista yang menggunakan fasilitas Kredit Ekspor (KE) agar melibatkan Ditmat Ditjen Kuathan Dephan sebagai Penyelenggara Fungsi Pengawasan Kegiatan; 5. bimbingan teknis pemeliharaan materiil khusus TNI beserta petunjuk pelaksanaannya; dan 6. pemberian sertifikasi kelaikan di bidang pemeliharaan alutsista. b. Mabes TNI menyelenggarakan : 1. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan materiil yang diselenggarakan Angkatan; dan 2. mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan materiil yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Mabes Angkatan menyelenggarakan : 1. menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan materiil dalam rangka pembinaan kekuatan materiil Angkatan; dan 2. mendukung kebutuhan pemeliharaan materiil kekuatan Angkatan dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda