Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada aspek pelaksanaan adalah :
a. Dephan menyelenggarakan :
1. perumusan dan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pemeliharaan Alutsista;
2. program dan anggaran pemeliharaan Alutsista dalam mendukung pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
3. pembinaan sumber daya nasional di bidang pemeliharaan Alutsista untuk kepentingan pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
4. pengadaan sukucadang dan fasilitas pemeliharaan Alutsista yang menggunakan fasilitas Kredit Ekspor (KE) agar melibatkan Ditmat Ditjen Kuathan Dephan sebagai Penyelenggara Fungsi Pengawasan Kegiatan;
5. bimbingan teknis pemeliharaan materiil khusus TNI beserta petunjuk pelaksanaannya; dan
6. pemberian sertifikasi kelaikan di bidang pemeliharaan alutsista.
b. Mabes TNI menyelenggarakan :
1. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan materiil yang diselenggarakan Angkatan; dan
2. mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan materiil yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Mabes Angkatan menyelenggarakan :
1. menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan materiil dalam rangka pembinaan kekuatan materiil Angkatan; dan
2. mendukung kebutuhan pemeliharaan materiil kekuatan Angkatan dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda
