Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada aspek perencanaan adalah :
a. Dephan, menyusun :
1. rencana program dan anggaran pemeliharaan Alutsista dalam mendukung pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
2. rencana pembinaan sumber daya nasional di bidang pemeliharaan Alutsista untuk kepentingan pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
3. rencana pengadaan sukucadang dan fasilitas pemeliharaan Alutsista Dephan dan TNI dengan menggunakan fasilitas Kredit Ekspor (KE) agar melibatkan Ditmat Ditjen Kuathan Dephan sebagai Penyelenggara Fungsi Pengawasan Kegiatan; dan
4. rencana teknis pembinaan pemeliharaan materiil khusus TNI beserta petunjuk pelaksanaannya.
b. Mabes TNI, menyusun :
1. rencana program dan anggaran pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI;
2. rencana sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan
3. rencana prioritas dukungan pemeliharaan Alutsista dalam penggunaan kekuatan TNI.
c. Mabes Angkatan, menyusun :
1. rencana program dan anggaran teknis operasional pemeliharaan Alutsista yang menjadi pembinaan kekuatan U.O. Angkatan;
2. rencana sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan U.O Angkatan; dan
3. rencana prioritas pemeliharaan Alutsista yang menjadi pembinaan kekuatan U.O. Angkatan.
Koreksi Anda
