Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada aspek kebijakan adalah :
a. Dephan, merumuskan :
1. kebijakan umum pembinaan pemeliharaan alutsista dalam mendukung pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
2. kebijakan umum pengelolaan sumber daya nasional di bidang pemeliharaan alutsista untuk kepentingan pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
3. kebijakan teknis pengadaan Alutsista dan sukucadang dengan melibatkan Ditmat Ditjen Kuathan Dephan sebagai Penyelenggara Fungsi Pengawasan Kegiatan;
4. kebijakan teknis pemberian perizinan terkait dengan pengadaan fasilitas pemeliharaan Alutsista yang telah menjadi aset Dephan dan TNI dengan mendapatkan rekomendasi dari Ditmat Ditjen Kuathan Dephan; dan
5. kebijakan teknis pembinaan pemeliharaan materiil khusus TNI beserta petunjuk pelaksanaannya.
b. Mabes TNI, merumuskan :
1. kebijakan pokok tentang pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
2. sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Mabes Angkatan, merumuskan :
1. kebijakan teknis operasional pemeliharaan Alutsista yang menjadi pembinaan kekuatan U.O. Angkatan; dan
2. sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan U.O Angkatan.
Koreksi Anda
