Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada aspek kebijakan adalah : a. Dephan, merumuskan : 1. kebijakan umum pembinaan pemeliharaan alutsista dalam mendukung pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya; 2. kebijakan umum pengelolaan sumber daya nasional di bidang pemeliharaan alutsista untuk kepentingan pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya; 3. kebijakan teknis pengadaan Alutsista dan sukucadang dengan melibatkan Ditmat Ditjen Kuathan Dephan sebagai Penyelenggara Fungsi Pengawasan Kegiatan; 4. kebijakan teknis pemberian perizinan terkait dengan pengadaan fasilitas pemeliharaan Alutsista yang telah menjadi aset Dephan dan TNI dengan mendapatkan rekomendasi dari Ditmat Ditjen Kuathan Dephan; dan 5. kebijakan teknis pembinaan pemeliharaan materiil khusus TNI beserta petunjuk pelaksanaannya. b. Mabes TNI, merumuskan : 1. kebijakan pokok tentang pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan 2. sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Mabes Angkatan, merumuskan : 1. kebijakan teknis operasional pemeliharaan Alutsista yang menjadi pembinaan kekuatan U.O. Angkatan; dan 2. sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan U.O Angkatan.
Koreksi Anda