Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pembinaan pemeliharaan alutsista meliputi aspek-aspek :
a. kebijakan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
