Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data diselenggarakan oleh Badan Infolahta Dephan, TNI dan Angkatan untuk memberikan dukungan teknis terhadap terselenggaranya laporan keuangan dan barang di lingkungan organisasinya.
(2) Dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar permintaan unit akuntansi keuangan dan barang.
(3) Data yang ada di masing-masing unit organisasi BMN dan Keuangan dapat dimanfaatkan oleh Badan Infolahta untuk kepentingan manajemen Pembina fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
