Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi pengawasan di lingkungan Dephan dan TNI melaksanakan pengendalian intern atas pelaksanaan SAK dan SIMAK-BMN.
(2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara reviu atas laporan keuangan pada setiap semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
