Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi pengawasan di lingkungan Dephan dan TNI melaksanakan pengendalian intern atas pelaksanaan SAK dan SIMAK-BMN. (2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara reviu atas laporan keuangan pada setiap semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Pasal.id