Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SIMAK-BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Kuathan Dephan.
(2) Laporan BMN dibuat sesuai dengan bentuk dan format sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda
