Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan kehandalan laporan BMN/Neraca, setiap organisasi SIMAK-BMN secara berjenjang berwenang melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK- BMN di wilayah kerjanya. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Organisasi SIMAK-BMN dapat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Depkeu (Unsur Depkeu yang ada sesuai Strata Tingkatan).
Koreksi Anda