Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan kehandalan laporan BMN/Neraca, setiap organisasi SIMAK-BMN secara berjenjang berwenang melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK- BMN di wilayah kerjanya.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Organisasi SIMAK-BMN dapat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Depkeu (Unsur Depkeu yang ada sesuai Strata Tingkatan).
Koreksi Anda
