Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kehandalan Laporan BMN, setiap Unit Akuntansi Barang melakukan inventarisasi atas BMN yang dikuasainya.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang- kurangnya sekali dalam lima tahun kecuali untuk Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dilaksanakan pada setiap tahun.
(3) Unit Akuntansi Barang menyampaikan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang selambat- lambatnya tiga bulan setelah selesainya akhir inventarisasi.
Koreksi Anda
