Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPB menyusun Daftar Pengguna Barang (DPB), Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS), Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT), dan daftar/laporan manajerial berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN dari seluruh UAPPB-E1 di wilayah kerjanya.
(2) UAPB melakukan Rekonsiliasi Laporan BMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Depkeu pada setiap semester dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Catatan Atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan UAPA.
(3) Dalam rangka meyakini kehandalan laporan BMN dan laporan keuangan, UAPB melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPA.
(4) LBPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Catatan Atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan Cq.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Depkeu pada setiap semester.
(5) LBPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan Catatan Atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Depkeu pada setiap tahun.
Koreksi Anda
