Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-E1 menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon I (DBPP-E1), Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Semesteran (LBPP-E1S), Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Tahunan (LBPP-E1T), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat Eselon I berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W di wilayah kerjanya.
(2) Dalam rangka meyakini kehandalan laporan BMN dan Laporan Keuangan tingkat Eselon I dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Catatan Atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan
Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1, UAPPB- E1 melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-E1.
(3) LBPP-E1S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Catatan Atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB pada setiap semester.
(4) LBPP-E1T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan Catatan Atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB pada setiap tahun.
Koreksi Anda
