Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-W menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna Wilayah (DBPP-W), Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Semesteran (LBPP-WS), Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Tahunan (LBPP-WT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB di wilayah kerjanya.
(2) Dalam rangka meyakini kehandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Catatan Atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W, UAPPB- W melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-W.
(3) Laporan BMN tingkat wilayah LBPP-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan Atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada setiap semester.
(4) LBPP-WT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Laporan Kondisi Barang dan Catatan Atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada setiap tahun.
Koreksi Anda
