Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAKPB melakukan proses akuntansi atas DS BMN untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), dan Laporan Kondisi Barang.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan nilai BMN dalam Neraca dengan laporan BMN dan untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Catatan Atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAKPA, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA pada setiap akhir bulan.
(3) LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan Atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN disampaikan kepada UAPPB- W/UAPPB-E1 pada setiap semester.
(4) LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN disampaikan kepada UAPPB- W/UAPPB-E1 pada setiap tahun.
Koreksi Anda
