Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Piutang, Investasi, dan Utang Belanja harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan.
(2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang pajak dan PNBP.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah investasi jangka pendek yang dilakukan oleh Dephan dan TNI.
(4) Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah belanja yang belum dibayar pada saat penyusunan laporan keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pelaporan Piutang, Investasi dan Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Renhan Dephan.
Koreksi Anda
