Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPA melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 serta Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Departemen Pertahanan.
(2) UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Cq.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan pada setiap semester.
(4) UAPA melakukan rekonsiliasi dengan UAPB pada setiap bulan.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai tingkatan, yang formatnya seperti tercantum dalam Lampiran VII, VIIA, VIIB, dan VIIC.
(6) UAPA menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Depkeu pada setiap triwulan.
(7) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu.
Koreksi Anda
