Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan UAPPA- W/UAKPA yang berada di lingkungan Unit Organisasi Dephan dan TNI.
(2) UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Depkeu pada setiap triwulan.
(4) UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Cq.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu pada setiap semester.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(6) UAPPA-E1 melaksanakan rekonsiliasi dengan UAPPB-E1 setiap bulan.
(7) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
