Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap UAKPA wajib memproses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan satu atau beberapa satuan kerja. (2) DS yang berhubungan dengan pengadaan aset disampaikan ke UAKPB. (3) UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, selain memproses DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memproses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan Atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. (4) UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan UAKPB pada setiap akhir bulan. (5) UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN pada setiap bulan untuk bahan penyusunan LRA dan Neraca Gaji. (6) UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK pada setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Pasal.id