Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SAK Dephan dan TNI merupakan sub sistem dari SAI Dephan dan TNI.
(2) Untuk melaksanakan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk Unit Akuntansi Keuangan sebagai berikut :
a. UAPA;
b. UAPPA-E1;
c. UAPPA-W; dan
d. UAKPA.
Koreksi Anda
