Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan Selaku Pengguna Anggaran dan Barang menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan. (2) SAI terdiri dari SAK, SIMAK-BMN dan SA-BAPP. (3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk Unit Akuntansi Instansi yang terdiri dari : a. UAPA/B; b. UAPPA/B-E1; c. UAPPA/B-W; dan d. UAKPA/B. (4) Organisasi, Tugas dan Tanggung jawab masing-masing unit organisasi Dephan & TNI, Dephan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), seperti tercantum dalam Lampiran I s.d. VI.
Koreksi Anda