Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan Selaku Pengguna Anggaran dan Barang menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan.
(2) SAI terdiri dari SAK, SIMAK-BMN dan SA-BAPP.
(3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk Unit Akuntansi Instansi yang terdiri dari :
a. UAPA/B;
b. UAPPA/B-E1;
c. UAPPA/B-W; dan
d. UAKPA/B.
(4) Organisasi, Tugas dan Tanggung jawab masing-masing unit organisasi Dephan & TNI, Dephan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), seperti tercantum dalam Lampiran I
s.d. VI.
Koreksi Anda
