Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan Kementerian.
(2) DS yang digunakan dalam melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang realisasinya dilaksanakan dalam bentuk Surat Keputusan Otorisasi (SKO).
(3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menurut unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91/PMK.05/2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun Standar.
(4) Surat Keputusan Otorisasi yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI adalah :
a. Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM);
b. Surat Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (SKOP); dan
c. Perintah Pelaksanaan Program (P3).
Koreksi Anda
