Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/13/M/XI/2006 tanggal 1 November 2006 tentang Sistem Akuntansi dan Tata Cara Pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
